Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengenaan pph pasal 23 atas jasa katering bagaimana ya mas?


Jawaban

PPh: DPPx tarif (2% atau 4%) DEFINISI JUMLAH BRUTO (Pasal 1 ayat (3) PMK-141/PMK.03/2015) untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap )

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K P S J O
N R F R B