apakah PM yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pkp bisa dikreditkan?
normalnya PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak bisa dikreditkan kecuali apabila omsetnya sudah mencapai 4,8M di masa lalu tapi baru mendaftakan diri jadi pkp sekarang, nanti membayar ppn senilai 2% dari total PK sejak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP s.d tgl dikukuhkan sebagai PKP (PM nya bisa dikreditkan sebesar 80% dari PK yg seharusnya dipungut)
ARRY MUKTI PRABOWO