pasal 6 per 11/2022: ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. ini adakah list/daftar kawasan lainnya?
untuk saat ini belum ada listnya. di perdirjen tersebut juga tidak dijelaskan lebih lanjut, jadi kita juga tidak bisa memberikan informasi lebih detail. bisa minta penegasan ke kpp kalau berkenan
ARRY MUKTI PRABOWO