wp menyerahkan jasa pelayaran dalam negeri sekaligus jasa pembersihan tanki, invoicenya 1, tapi di rinci, ini di potong pph pasal 15 atau 23?
sarankan untuk dipisah, karna wp memberikan 2 jasa yang berbeda, dan 2 jasa ini di potong pph yang berbeda
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN