#16Q Untuk Joint Operation (KSO) jika menyerahkan BKP atau JKP harus dikukuhkan menjadi PKP.. Apakah untuk KSO ini ada batasan seperti perusahaan dan orang pribadi? 4,8m? atau untuk KSO walaupun omzetnya dibawah 4,8m harus dikukuhkan sebagai PKP?
#16A: gak ada aturan khusus mbak, jadi ikut ketentuan umum. tetap memperhatikan KSO ini penyerahan BKP/JKP nya melebihi 4,8 M atau tidak. ralat: pasal 3 PP 1 2012 “wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.” tidak disebutkan “kecuali pengusaha kecil” seperti di pasal 2
ALVI FARIZAL