Per 25/2018 pasal 6 ayat 2: bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan: tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain maksudnya bagaimana ya?
Yang dimaksud dengan penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN.
ARRY MUKTI PRABOWO