pkp menjual barang kepada OP yang tidak bersedia memberikan npwp ataupun NIK bagaimana ya
kalau transaksinya PKP PE, bisa bisa digunggung. tapi kalau transaksinya tidak masuk kriteria PKP PE, penjual harus persuasif minta data npwp/nik kepada pembeli. konsekuensinya pasal 14 (4) UU KUP apabila fpnya tidak sesuai ketentuan.
ARRY MUKTI PRABOWO