Untuk proses validasi PPhtb jika saat ini wp memiliki NPWP apakah bisa menyampaikan penelitian formal ke KPP secara manual tanpa melalui notaris atau DJP Online?
Secara ketentuan tidak di larang, namun memang disarankan melakukan mandiri melalui djponline, karena ke KPP pun biasanya akan di arahkan untuk di lakukan secara online terlebih dahulu, kecuali kalau bermasalah baru akan di lakukan melalui sistem KPP.
RIZKI SAFARI