Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pembetulan kedua SPT masa PPN Januari 2022, ada penambahan PM, di pembetulan kesatu juga ada penambahan PM, bgmna kompensasinya?


Jawaban

Dijelaskan sesuai lampiran PER-29/PJ/2015

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S G P᠎ Q​ I
S P V R E