saya mau tanya, saya mau ajukan penghapusan NPWP suami krn meninggal. Sementara di laporan SPT suami, ada harta an istri yang dilaporkan. Apakah harta tersebut masih harus tetap dilaporkan? sedangkan istri tidak punya NPWP
Istri tidak ada penghasilan dan tidak bekerja, jika ingin mendaftarkan NPWP maka nanti pelaporan hartanya di SPT tahunan istri sendiri, namun kewajiban pendaftaran NPWP kembali ke syarat subyektif dan obyektifnya.
SABRINA AYU WARDHANI