Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ijin tanya mas mba imbalan atas jasa yg diterima wpln negara brazil, ini pakenya tarif 20% ya karna gaada p3b indo brazil?


Jawaban

iya benar, jika memang ga ada P3B antara Indonesia dan negara tersebut, PPh pasal 26 nya menggunakan tarif biasa 20%

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D Y J Q
D K B Z P