jadi, perusahaan kami akan mengadakan event namun event ini sebenarnya akan dibayarkan oleh Direktur tetapi sebelum itu perusahaan dulu lah yang akan membayar semua event nya. nah dalam event ini kami akan memanggil seorang chef, dalam pembayaran ke chef ini apakah perusahaan kami wajib untuk memotong pajak ? mengingat sebenarnya biaya tersebut akan dibayarkan oleh Direktur.
wp off
SABRINA AYU WARDHANI