apakah tanggal pembuatan faktur pajak fasilitas PPN boleh beda dari tanggal terbitnya SPPB?
Normatifnya tanggal pembuatan FP seharusnya adalah saat penyerahan atau pembayaran yang mana yang lebih dahulu. Dengan adanya SPPB, supaya bisa dapat fasilitas maka faktur pajaknya harus mencantumkan SPPB. Bisa diartikan bahwa SPPBnya harus duluan tanggalnya dibandingkan faktur pajak, maksimal hari yang sama
AHMAD ALI MURTADHO