saya mau bertanya terkait PPh 21.. untuk stts wanita kawin kan TK/0, namun apabila suami tdk bekerja, apakah diperlukan surat keterangan dr KPP? apa ada persyaratan atau dokumen khusus agar bisa TK/1?
Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)
FIDHIA RETNO SAFITRI