Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau bertanya terkait PPh 21.. untuk stts wanita kawin kan TK/0, namun apabila suami tdk bekerja, apakah diperlukan surat keterangan dr KPP? apa ada persyaratan atau dokumen khusus agar bisa TK/1?


Jawaban

Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S I W S
Q W U R C