#5Q : Kak, untuk PP 40/2015 sttd PP 58/2021, yg bisa memanfaatkan PP ini merupakan PKP (seluruhnya) yg melakukan penyerahan sesuai peraturan ini kan? Jadi misal dia jasa pelayaran, tapi melakukan penyerahan sesuai PP ini. Dia bisa dibebaskan kan atas penyerahan air bersihnya? Karena di pasal 1 nya cuma disebutin PKP
#5A: iya betul, fasilitasnya melekat ke barangnya. jadi yg penting air bersih yg diserahkan sesuai dengan yg ada di PP
ALVI FARIZAL