Pada PER-03/PJ/2022 disebutkan bahwa alamat harus sesuai dengan SKT atau SPPKP, namun untuk saat ini keduanya tidak memuat alamat, apakah ada dokumen lain yang bisa dijadikan dasar pengisian alamat dan dimana dasar hukumnya?
bisa menggunakan alamat yang sebenarnya/sesungguhnya. sebagai tambahan informasi, dalam hal nama dan/atau alamat yang tercantum dalam skt/sppkp berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data. cek ke per 03/2022 sttd per 11/2022 di pasal 6 ayat 4 dan contoh pencantuman alamat pada lampirannya.
FIDHIA RETNO SAFITRI