Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada perusahaan memanfatkan jasa premium aplikasi gitu dr LN, kalau online gitu gimana cara pemotongannya ya ?


Jawaban

kalau cara motongnya kan gak diatur ya tp selama memang ada penghasilan yg diberikan ke LN atas pemberian jasa gitu dipotong pph 26 atau pakai ketentuan p3b

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Z Z C S
R O X N C