Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP dapat pesangon karena kontrak habis, tp sebelum kontrak sudah diperpanjang. Uang pesangon tsb perhitungannya bagaimana?


Jawaban

dikembalikan lagi ke WP apakah uang tsb masuk definisi pesangon atau tidak. kalau iya pemotongan sesuai PP 68/2009. kalau tidak dikembalikan dicatatat sebagai apa oleh perusahaan, kalau ragu dapat meminta penegasan KPP

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J᠎ G B H
Y B L V D