WP dapat pesangon karena kontrak habis, tp sebelum kontrak sudah diperpanjang. Uang pesangon tsb perhitungannya bagaimana?
dikembalikan lagi ke WP apakah uang tsb masuk definisi pesangon atau tidak. kalau iya pemotongan sesuai PP 68/2009. kalau tidak dikembalikan dicatatat sebagai apa oleh perusahaan, kalau ragu dapat meminta penegasan KPP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI