Ada pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Maret yang menyebabkan lebih bayar. Kemudian WP tersebut menyampaikan pembetulan di Masa Pajak Mei dan ingin mengkompensasikan lebih bayar tersebut di SPT Masa PPN Masa Pajak Mei. Untuk pencantuman kelebihan bayar di lampiran 1111AB bagian III. B. 2. itu bagaimana ya apabila ada kompensasi kelebihan dari lebih dari satu masa pajak?
menggunakan pembetulan beruntun dari masa februari kompensasi ke maret, ke april, kemudian ke mei.. kolom 1111AB bagian III B.2 tidak bisa mencantumkan lebih dari 1 masa
LUQMAN RAMADHAN