Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

fp pengganti - tgl yg diubah, kalau pengkreditannya ttp dikreditin sesuai pm normal dikreditin ?


Jawaban

iya nanti kalau faktur penggantinya udah terbit dikreditkan sesuai dengan pm normalnya dikreditkan di masa apa

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Y D A᠎ N
Q X​ D K L