wp melakukan perubahan data, untuk di profil PKP tinggal sinkornisasi saja kan? perlu pemberitahuan ke lawan transaksi? dapat npwp lagi ga?
iya tinggal sinkronisasi, harusnya WP bilang ke lawan transaksi agar data FP sesuai dan sesuai PER-04/2020 dapat cetakan NPWP, SKT dan SPPKP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI