A memberikan jasa ekspedisi ke B, B mau motong pph 23 2%, tp si A mengatakan jangan memotong karena kalau memotong mau terbitin fp 01 tp kalau tidak dipotong pph 23 maka akan diterbitin fp 08 atas jasa angkutan umum
pph dan ppn ini tidak berkaitan, selama wp menyerahkan jasa yg terdapat pada list pmk 141 maka dipotong pph 23. kemudian kalau PPN, ini selama si A ini PKP, kalau si A menyerahakn JKP maka terutang PPN, kalau JKP yg diserhakn jasa ekspedisi harusnya ttp 01, tp kalau jkp yg diserahkan ini jasa angkutan umum maka penyerahannya kan mendapat fasilitas, jd dibuat fp 08
ARINI LUTHFAKA