WP simpan barang di gudang distributor, kena sewa gak?
Kalau atas jasa penitipan sepanjang masuk ke dalam PMK 141/2015, seharusnya bisa dilakukan pemotongan pph 23. Tp kalau WP tsb melakukan sewa atas gudang, bisa masuk ke pph asal 4 ayat 2, tergantung seperti apa kontrak transaksinya
NATASHA GHITA DESTYVIANI