Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau wp tidak memenuhi ketentuan uu ppn pasal 9 ayat 4b, bisa melakukan pengembalian pendahuluan permasa tp gabisa restitusi biasa ?


Jawaban

kalau tidak memenuhi maka wp hanya bisa melakukan restitusi baik normal atau pendahuluan di akhir tahun atau masa desember, tp kalau memenuhi maka bisa melakukan restitusi tiap masa

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q T R J
T K G R B