kalau wp tidak memenuhi ketentuan uu ppn pasal 9 ayat 4b, bisa melakukan pengembalian pendahuluan permasa tp gabisa restitusi biasa ?
kalau tidak memenuhi maka wp hanya bisa melakukan restitusi baik normal atau pendahuluan di akhir tahun atau masa desember, tp kalau memenuhi maka bisa melakukan restitusi tiap masa
ARINI LUTHFAKA