wp buat faktur pajak atas tahun 2021 salah npwp, kan gabisa pengganti jdi bsianya dibatalkan dan buat lagi, kalau buat skrg gabisa ?
iya bisa saja dibuat tp dengan masa dan tahun sekarang, namun kalau faktur pajak dibuat lebih dari 3 bulan maka dianggap tidak menerbitkan faktur pajak, bagi pembelinya juga tidak dapat mengkreditkan faktur pajaknya
ARINI LUTHFAKA