wp ada penurunan usaha, tapi PPh yg akan datangnya pas 75%. apakah bisa mengajukan pengurangan PPh 25?
Yaitu WP yang apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25
INTAN NUZULAN