apakah untuk SPT yang udah lewat lima tahun, bisa diperiksa?
sesuai dengan UU KUP-HPP pasal 13, harusnya tidak. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan sesuai pasal 13.
EVARISTA ANGELINA LINGGA