perusahaan cabang PKP, pusat gak PKP, apakah bisa?
Jawaban
PKPnya karena apa? jika karena omset, harusnya omset perusahaan itu digabung antara pusat-cabang. kalau sudah lebih dari 4,8M harusnya seluruh pusat dan cabang dikukuhkan sbg PKP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.