Kalau ada transaksi penyerahan barang dan juga jasa dari WP yang punya Surat Keterangan PP 23/2018, untuk pemotongan PPh Final 0.5% nya itu dari Jasanya sajakah, atau seluruh transaksi (barang&Jasa)?
Harusnya atas jasanya aja ya karena transaksi yang ada pemotongan adalah atas jasa. Diperhatikan juga penghitungan jumlah bruto sesuai pmk 141/2015 (kalo pihak yg dipotongnya adalah badan).
AHMAD ALI MURTADHO