@kring_pajak, untuk penjual Kedelai (PPN dibebaskan, Bukan BKP) yg sudah PKP, apakah wajib membuat faktur pajak? ataukah boleh hanya melaporkan SPT Masa PPN, dan semua transaksi digunggung?
Secara umum terkait penyerahan yang di bebaskan PPN harus menerbitkan faktur pajak dengan kode 08, namun sampai saat ini aturan pelaksanaan atas pasal 16B UU HPP barupa barang kebutuhan pokok, belum tersedia, jadi terkait mekanisme penerbitan faktur pajaknya, sebaiknya di dimintakan penegasan secara tertulis terlebih dahulu melalui KPP.
RIZKI SAFARI