sudah saya lakukan berulang. Hapus SPT. Posting lg. Total pd bagian induk tidak ditambahkan nominal digunggung.
Coba cara ini dulu yaa mas kalau lampiran AB digunggungnya tidak masuk ke Induk. 1. Melakukan Clear Cache 2. Menghapus Semua Sertel di Browser 3. Unduh ulang sertel melalui enofa Online 4. Tutup Browser 5. Impor Sertel kembali ke Browser yang digunakan 6. Akses kembali menu efaktur Web. 7. Sarankan kepada WP agar tidak menyimpan (bookmark) halaman eFaktur Web. Setelah itu coba diinputkan kembali nilai PPN digunggungnya. siap mas, mksh 6Q mas mba , PMK-59/2022 dgn PER-11/2022 utk ketentuan penerbitan FP atas transaksi dgn IP gmn kah? apakah msh mengacu ke PMK-231/2019 atau bgaimana? mksh https://twitter.com/mardiyansyah27/status/1564103462425464832 Twitter Mardiyansyah @kring_pajak Halo min. Berkaitan tentang ketentuan baru di PMK 59/03/2022, PPN disetor dengan NPWP Pemerintah menjadi dasar perubahan sesuai tanggal f… #7Q hai kak admin @kring_pajak ijin bertanya apakah toko2/penyedia dalam SIPLah (sistem informasi pengadaan sekolah, sistem online utk penjualan buku2 paket ke sekolah2) harus melaporkan pph dan ppn atau cukup pengelola SIPLah yang melaporkannya Siap Kak. #6A: Di PMK-59/PMK.03/2022 lampiran VIII huruf A nomor 7, disebutkan : Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah . Jadi, mulai 1 Mei 2022 ( saat berlakunya PMK 59/2022) untuk pembuatan SSP PPN Pemungut Instansi Pemerintah menggunakan atas nama Instansi Pemerintah #8 Q: Twitt: kode faktur pajak untuk menbuat faktur pajak atas penjualan emas batangan apa ya? Pkp adalah badan usaha. Mhn info nya. Terima kasih. Mas/Mba emas batangan gunakan FP 080 kah? Menurut SP 39/2022 Barang dan Jasa tertentu TETAP DIBERIKAN FASILITAS BEBAS PPN antara lain emas batangan dan emas granula. Mohon penjelasannya. Terimakasih. https://twitter.com/iinaann/status/1564127272340443137 siap mas, makasih #7A: Ini kaitannya penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan kepada Instansi Pemerintah dan pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem lnformasi Pengadaan ruang lingkup pmk-58/2022 kan mas? Sepanjang memang masuk ruang lingkup PMK-58/2022, Pihak Lain yg wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut. Untuk rekanan/Pengusaha yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan gak ada kewajiban lapor pph pasal 22 nanti bisa jadi kredit pajak di SPT Tahunan bagi rekanan sesuai pasal 6 ayat (2). Untuk PPN, sesuai pasal 15 ayat (3) PMK-58/2022, Rekanan wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada kolom penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
MAYANG DIAH RAHMASARI