Mas/Mbak, ini pegawai BNI menanyakan utk Nasabahnya, jadi nominal PPS yg diinvestasikan Nasabahnya sesuai Suket PPS itu 3M saja, diinvestasikan melalui BNI. Tapi menyebutkan kalau nasabahnya juga menginvestasikan SBN PPS senilai 2M ke Bank lain. Ngakunya yg diikutkan PPS hanya 3M saja, kalau memang bgtu, yang 2M ke Bank lain tadi boleh2 saja dialihkan ke Luar Wilayah NKRI tanpa harus menunggu 5 tahun kan ya?
iya betul, mengacu kpd suket wp aja mas, kalau memang yg 2M menggunakan tarif yg tidak diinvestasikan (hanya deklarasi harta dalam negeri) atau misal ga diikutkan pps, maka bisa dialihkan ke luar negeri
YAUMIL CITRA DEVI