mas/mbak saya mau memastikan untuk penjual rokok elektrik apakah ada ketentuan terkait PPh Pasal 22?
Kalau terkait penjualan rokok elektriknya tidak ada. Yang terutang PPh 22 adalah ketika badan industri/importir tersebut melakukan pembelian tembakau
FITRI SETYANING PRATIWI