jika ada transaksi kirim barang ke cabang dan cabang bukan dikawasan berikat tetapi npwp pusat berikat, saat buat faktur pajak pakai kode 070 atau 010?
Untuk kode FP tetap sesuai dengan PER 03 nya, yang diubah di PER 11 terkait dengan penulisan alamat untuk pasal 6 nya
SABRINA AYU WARDHANI