sya mau tanya, kmrn sya ada ekspor kayu, lalu kayu tersebut dikembalikan lagi karena kualitasnya tidak sesuai kmrn kami sdh tanya bea cukai, infonya bs diberikan pembebasan bea masuk atas barang tsb
Untuk SKB PPh potput bisa diajukan sesuai PER 1 2011 stdd PER 21 2014, tapi untuk SKB PPN nya tidak diatur. Jadi silakan dikreditkan di dalam spt masa PPN nya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO