apabila di laporan keuangan perusahaan kami terdapat hutang bank, yg dimana timbul biaya bunga bank secara perhitungan DER seharusnya hutang bank tsb masih memenuhi batas yg di perbolehkan tetapi kami jg mempunyai aset yg diinvestasikan dalam bentuk deposito di peraturan mana ya yg mengatur apabila ada aset investasi, maka atas biaya bunga bank tsb harus dikoreksi sesuai porsi nilai investasi
aturannya ada di SE 46/PJ.4/1995 terkait bunga deposito
MUHAMMAD INDRA PRASETYO