saya ingin bertanya mengenai Kegiatan Membangun Sendiri Bu. Kami memiliki fixed asset berupa tahah/lahan yang rencananya akan dipakai untuk membangun pabrik yang belum pasti akan dibangun kapan. Kami ingin membuat pagar untuk lahan tersebut, apakah pembangunan pagar tersebut termasuk kegiatan membangun sendiri ?
Silakan disampaikan secara normatif mba, definisi dan ruang lingkup kms itu ada di pasal 1 PMK-61/2022, sepanjang masuk kriteria di PMK tersebut maka masuk ke KMS
MUHAMMAD ANDY RIANO