“atas wanprestasi. ppn. lawan transaksi bayar uang karena melanggar kontrak. yg menyerahkan uang adalah pkp. karena yg diserahkan bukan bkp jadi ga kena ppn kan ya?”
Betul Mba Bon. Normatif aja. Jika tidak ada BKP/JKP yang diserahkan maka tidak dikenai PPN. Betul, uang bukan termasuk BKP jadi jika yang diserahkan hanya uang saja maka tidak dikenai PPN.
NIKEN PRATIWI