Min mau tanya, untuk pembangunan gereja atas material dan jasa yg dilakukan oleh kontraktor apakah dikenai PPN? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya
Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 pasal 3 Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah: Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi: a. Jasa persewaan kapal; b. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; c. Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal; Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi: a. Jasa persewaan pesawat udara; b. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara; Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.”
HALIMATUSSADIAH