jika kita membayar rental car dan jasa yg dimanfaatkan di luar negeri apakah terutang pph pasal 26 dan ppn jln?
untuk ppn, atas penyerahan jasa oleh spln yang diberikan di luar negeri dan dimanfaatkan di luar negeri maka tidak terutang ppn ya. Untuk pph, jika wpln selain but mendapatkan penghasilan dari indo atas jasa yg diberikan, meskipun dimanfaatkan di luar negeri, ttp terutang pph pasal 26 ya
FIDHIA RETNO SAFITRI