Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika kita membayar rental car dan jasa yg dimanfaatkan di luar negeri apakah terutang pph pasal 26 dan ppn jln?


Jawaban

untuk ppn, atas penyerahan jasa oleh spln yang diberikan di luar negeri dan dimanfaatkan di luar negeri maka tidak terutang ppn ya. Untuk pph, jika wpln selain but mendapatkan penghasilan dari indo atas jasa yg diberikan, meskipun dimanfaatkan di luar negeri, ttp terutang pph pasal 26 ya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y J W P V
F Q H X Q