wp udah lapor spt masa ppn, ada 1 faktur yang diganti deskripsi barangnya. kalau tidak merubah ppnnya tetap dibuat spt pembetulan. nilainya nihil. untuk kompensasi lebih bayarnya dari spt normal tetap diakui?
tetap bisa diakui kompensasi lebih bayarnya
WAHYU DESY PRIHARTANTI