per desember 2019 belum wajib PKP kak, karena omset masih dibawah 4,8M untuk peraturan pengkreditan pajak pada tahun 2020 apakah memakai PMK tersebut kak?karena PMK tersebut baru berlaku di 2021
PMK-18/2021 merupakan aturan pelaksanaan UU CIKA yang berlaku sejak 2 November 2020. Sesuai pasal 65 PMK-18/2021, Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Di lampiran XVIII PMK-18/PMK.03/2021 juga dijelaskan contoh kasusnya. Apabila di Desember 2019 memang belum wajib PKP maka tidak bisa menggunakan ketentuan tersebut, karena memang PMnya tidak memenuhi Pasal 65. Untuk ketentuan sebelum UU CIKA yaitu UU No 42 Tahun 2009 di Pasla 9 ayat 8 justru diatur bahwa perolehan BKP atau JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP merupakan PM yang tidak dapat dikreditkan.
NATALIA KRISWINANDAR