Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait pasal 16B ayat 3 UU PPN sttd UU HPP. Jika saya beli barang a dari PT. A dikenakan PPN.Saya mejual barang tersebut ke PT. C dengan FP 08.maka PPN masukan atas pembelian barang a yang saya terima tidak dapat dikreditkan. terkait contoh & pernyataan saya tersebut, jika saya bergerak dibidang manufaktur, dalam artian saya produksi barang A. untuk produksi tersebut saya melakukan pembelian bahan baku, bahan pembantu serta transport. Jika setelah produk A tersebut jadi, PM yg tidak bisa saya kreditkan meliputi PM atas pembelian apa saja ya? apakah pembelian atas bahan baku, bahan penolong serta transport sampai dengan terbentuknya produk A tersebut tidak bisa saya kreditkan?


Jawaban

Kalau pm yg gabisa dikreditkan itu pm yg sehubungan dgn penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan (ini dijelaskan di psl 9 uu ppn sttd uu hpp) Intinya semua pm yg berhubungan dgn penyerahan yg terutang ppn saja yg bisa dikreditkan. Jd wp msahin sendiri. Kalau gabisa dipisah pakai pedoman pengkreditan yang nantinya disesuaikan di akhir tahun.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V M C O
A U D F W