Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP mau lapor SPT masa PPN, kemudian dapat fp pengganti atas pajak masukan, apakah lapor dulu atau lgsung upload FP pengganti?


Jawaban

silahkan langsung upload saja, agar langsung dilaporkan bersama dengan spt normal nya. tidak masalah kok fp normal dan fp pengganti dilaporkan bersamaan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W M B W L
M M V Y J