WP mau lapor SPT masa PPN, kemudian dapat fp pengganti atas pajak masukan, apakah lapor dulu atau lgsung upload FP pengganti?
silahkan langsung upload saja, agar langsung dilaporkan bersama dengan spt normal nya. tidak masalah kok fp normal dan fp pengganti dilaporkan bersamaan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA