min tolong dong ilustrasi tarif pajak PPN 11 persen jasa konstruksi dan tarif PPh final 1,75 % – Aku kasih ketentuan DPP PPh konstruksi aja boleh? kalo perhitungan PPN 11% kasih contoh di lampiran per 03 ya?
Untuk PPh Final Jasa Konstruksi bisa disampaikan sesuai ketentuan PP 9 Tahun 2022. Untuk PPN bisa menggunakan contoh di lampiran PER-03/PJ/2022 dan bisa dijelaskan DPP atas JKP yaitu penggantian sesuai Pasal 1 angka 19 UU Nomor 42 TAHUN 2009.
NATALIA KRISWINANDAR