“https://twitter.com/covcovcov_/status/1562635507313811457 Jika pemberi jasa dari kawasan bebas, apa tetap dipungut pph 23 dan 15 jika pelayaran?”
yang dapat fasilitas kan PPN-nya ya, Mas. Jadi untuk PPh potput seharusnya mengikuti ketentuan umum.
NIKEN PRATIWI