PKP ingin pembetulan SPT PPN untuk dikembalikan (Restitusi) LB nyaapakah tidak bisa hanya mencentang 3.2 Restitusi di SPT PPN? karena menurut kami tidak sesuai dengan pasal 17c, 17d, 9(4c)
Kalo memenuhi syarat restitusi (akhir tahun atau setiap masa (pasal 9 ayat (4b)) dan PKP nya mau restitusi, berarti silakan pilih salah satu antara 17C atau 17D, tapi pilih prosedur biasa. Jangan yang pengembalian pendahuluan
AHMAD ALI MURTADHO