Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP ingin pembetulan SPT PPN untuk dikembalikan (Restitusi) LB nyaapakah tidak bisa hanya mencentang 3.2 Restitusi di SPT PPN? karena menurut kami tidak sesuai dengan pasal 17c, 17d, 9(4c)


Jawaban

Kalo memenuhi syarat restitusi (akhir tahun atau setiap masa (pasal 9 ayat (4b)) dan PKP nya mau restitusi, berarti silakan pilih salah satu antara 17C atau 17D, tapi pilih prosedur biasa. Jangan yang pengembalian pendahuluan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I D R᠎ Z K
C P X E L