#15Q: Penjualan asset tetap seperti kendaraan apakah termasuk kedalam penghasilan tidak teratur? Mohon utk dasar hukumnya juga trimakasih
#15A: Bisa pake dasar ini fis, tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil (pasal 1 huruf d KEP-537PJ./2000) sepanjang masuk ke definisi tersebut bisa dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur
ANNAS KURNIA RAMADHAN