Saya ingin menanyakan apakah PPN dan PPh untuk pembelian tiket pesawat tetap dipungut meskipun sumber dana dari kegiatan hibah luar negeri ? Pembelian tiket pesawat tersebut tidak memakai kontrak
<WRAP> kalo di kaitkan dengan dana yang berasal dari hibah atau dana pinjaman Luar Negeri , maka yang di atur adalah Proyek Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang seluruh atau sebagian dananya dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id