Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Masa pengkreditan PPN JLN apakah juga bisa di tiga bulan setelahnya?


Jawaban

bisa. tp saat penginputan, masa pajak tidak bisa sebelum tanggal SSP, misal terutang di Agustus, bayarnya tanggal 10 Sept, secara ketentuan memang boleh, karena maksimal bayarnya kan 15 Sept. tp ketika input, tgl SSP 15 Sept, masa pajak Agustus, maka sistem akan error etax 30028

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J U K M
W᠎ M B C E